Kapan Seorang Laki-laki Diwajibkan Menikah ?
_Pertanyaan_ Apakah bagi semua orang laki-laki diwajibkan menikah ? _Teks Jawaban_ Alhamdulillah. Hukum menikah bagi orang laki-laki berbeda satu sama lain, sesuai dengan kondisi dan keadaan masing-masing. Maka wajib hukumnya bagi seorang laki-laki yang mampu, ia juga menginginkannya dan hawatir akan terjerumus kepada zina; karena menjaga kesucian diri dari yang diharamkan adalah wajib, dan tidak sempurna penjagaan tersebut kecuali dengan nikah. Al Qurtubi berkata: “Seorang yang mampu dan hawatir terhadap dirinya dan agamanya untuk menjaga keperjakaannya, kehawatiran tersebut tidak bisa dihilangkan kecuali dengan menikah dan tidak ada perbedaan akan wajibnya menikah baginya”. Al Mawardi –rahimahullah- berkata dalam kitabnya “al Inshaf”: “Bagian ketiga: Barang siapa yang hawatir akan terjerumus pada perzinaan, maka pernikahan baginya adalah wajib. Dalam hal ini satu pendapat tidak ada perbedaan. “Al ‘anat” adalah zina, atau kehancuran dengan zina. Kedua: Maksud dari perkataannya: “…kecu...