Postingan

Menampilkan postingan dengan label shalat

Berusaha Tidak Tertinggal Takbiratul Ihram Shalat Berjamaah

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK 21 Januari 2014  Shalat berjamaah di masjid merupakan kewajiban bagi laki-laki menurut pendapat terkuat. Ada banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Salah satunya kami sebutkan, yaitu saat-saat perang berkecamuk, tetap diperintahkan shalat berjamaah. Maka, apalagi suasana aman dan tentram, tentu lebih wajib lagi. Dan ini perintah langsung dari Allah dalam al-Quran. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَا...

Hukum Makmum Masbuq Langsung Mengikuti Imam tanpa Takbiratul Ihram

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. 11 Maret 2019  Di antara kesalahan yang kita jumpai berkaitan dengan makmum masbuq dan mereka menjumpai imam -misalnya- dalam keadaan ruku’ atau sujud adalah mereka langsung menyusul gerakan imam tanpa melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu. Ini adalah sebuah kesalahan karena shalat dimulai dari takbiratul ihram yang merupakan bagian dari rukun shalat. Bisa jadi hal ini juga karena mereka salah paham terhadap sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘amhu, beliau menceritakan, “Ketika kami sedang shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba terdengar suara gaduh orang-orang. Ketika selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, مَا شَأْنُكُمْ؟ “Ada apa dengan kalian tadi?” Para sahabat menjawab, اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاَةِ “Kami terburu-buru untuk shalat.” (karena terlambat, pent.) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, فَلاَ تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُ...

Melirik Ketika Shalat

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz saya mau bertanya apakah melirik dalam shalat salah satu faktor yang menyebabkan shalat kita tidak sempurna? Terima kasih Wassalamu’alaikum Dari: Dimas Jawaban: Wa’alaikumussalam Kasus melirik ketika shalat dikupas dalam pembahasan menoleh ketika shalat. Para ulama membagi bentuk menoleh ketika shalat menjadi 3: Pertama, menoleh dengan gerakan seluruh badan atau sebagian besar badan ke arah selain kiblat. Untuk kasus ini shalatnya batal. Karena bagian dari syarat sah shalat adalah menghadap kiblat, dan tindakan semacam ini dianggap melanggar syarat tersebut. Kedua, menoleh hanya dengan gerakan kepala dan mata (melirik). Sementara anggota badan lainnya tetap menghadap kiblat. Menoleh semacam ini hukumnya makruh dan bisa mengurangi pahala shalatnya, hanya saja shalatnya sah dan tidak batal. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan: Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang makruhnya menoleh ketika shalat, berdasarkan hadis A’isyah radhiallahu ‘anh...